skip to main |
skip to sidebar
Latest Entries »
JAKARTA - Sejak 2007 sampai akhir Maret ini, Kementerian Keuangan telah mencatatkan 62 laporan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan saat ini sudah ditindaklanjuti di Inspektorat Jendral.
"Sampai Maret 2011 dari 2007, kita menerima 62 laporan dari PPATK. Kemudian seluruh laporan yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan telah ditindaklanjuti oleh Itjen," ujar Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati di Kementerian keuangan, Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (14/4/2011).
Adapun tindakan yang telah dilakukan, kata dia, adalah pengumpulan bahan dan keterangan, setelah itu dilakukan audit oleh Irjen Kemenkeu, selanjutanya Itjen akan melakukan investigasi pada ke 62 kasus tersebut. Dia menjelaskan jika dalam penyidikannya ditemukan adanya gratifikasi maka perkara tersebut akan diserahkan kepada KPK.
"Yang terbukti transaksi keuangannya tidak benar maka diberikan sanksi sampai dengan pemberhentian tidak hormat," paparnya. "Tapi kalau tidak ditemukan indikasi penyimpangan ya kita lepaskan dan juga kalau bukan pegawai Kemenkeu, kita lepaskan," tambahnya.
Dia juga menjelaskan saat ini sudah ada kerjasama dengan pihak kepolisian, dengan kata lain Kemenkeu selalu memberikan data yang diminta oleh kepolisian. "Seluruh prosesnya kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Bareskrim, karena ada koordinasi yang kita review setiap waktu. Semua proses harus satu pintu," jelas dia
sumber : okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar