Gerakan NII KW 9 akhir-akhir ini sudah semakin meresahkan masyarakat. Para mahasiwa dan pelajar berpengetahuan agama minim jadi target sasaran untuk direkrut. Pada tahun 2005, pengikut NII KW 9 mencapai hingga 500 ribu orang lebih. Mereka tersebar di 28 provinsi dengan struktur lengkap.
Latest Entries »
Jumat, 03 Juni 2011
Anggota NII Bayar Infak Dengan Berzina
Berbeda dengan ajaran agama Islam yang sesungguhnya, Negara Islam Indonesia (NII) memperbolehkan kepada seluruh anggotanya berzina. Perzinahan diperbolehkan sebagai pengganti dari infak dan sedekah. Setiap orang yang masuk NII, sebelumnya harus menjalani proses pembaiatan atau sumpah setia untuk selalu menjadi anggota NII. Maka dari itu, keanggotaan NII bersifat wajib dan mengikat. Para anggota yang mengalami kesulitan ketika harus membayar infak, maka dalam kondisi terjepit seperti itu, tindakan apa pun dihalalkan sepanjang dimaksudkan untuk ikhtiar untuk membayar utang infak dan sedekah.
Uang hasil melacur (berzina), merampok, maling, dan tindakan buruk lainnya, tak dilarang asalkan uangnya dipakai untuk membayar infak. Dalam menjalankan roda organisasi, kelompok NII tak segan untuk melakukan beragam cara untuk mendapatkan dana, mulai dari infak sedekah yang bersifat mengikat hingga menghalalkan segala cara yang bertentangan dengan ajaran Islam. Bagi para anggotanya yang tidak membayar infak dan sedekah, maka sifatnya akan berganti menjadi utang. Salah satu mantan anggota NII KW 9 mengeluh akibat besarnya sedekah yang harus ditanggung.
Gerakan NII KW 9 akhir-akhir ini sudah semakin meresahkan masyarakat. Para mahasiwa dan pelajar berpengetahuan agama minim jadi target sasaran untuk direkrut. Pada tahun 2005, pengikut NII KW 9 mencapai hingga 500 ribu orang lebih. Mereka tersebar di 28 provinsi dengan struktur lengkap.
Gerakan NII KW 9 akhir-akhir ini sudah semakin meresahkan masyarakat. Para mahasiwa dan pelajar berpengetahuan agama minim jadi target sasaran untuk direkrut. Pada tahun 2005, pengikut NII KW 9 mencapai hingga 500 ribu orang lebih. Mereka tersebar di 28 provinsi dengan struktur lengkap.
Hakim Syarifuddin Pernah Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi
JAKARTA - Sebelum tertangkap tangan tengah menerima uang yang diduga sogokan, hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin memiliki beberapa catatan negatif. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (3/6/2011), sedikitnya terdapat lima hal buruk mengenai Syarifuddin.
1. Pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin tersebut dibatalkan.
2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di pengadilan negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur
Bengkulu non aktif).
3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan. (perkembangan
selanjutnya tidak jelas)
4. Mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin.
5. Sebelumnya berdinas sebagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Ketua PN Jeneponto Sulawesi Selatan. Jabatan saat ini sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun profil Syafruddin tidak tercantum dalam website resmi ataupun profil hakim PN Jakarta Pusat.
sumber : okezone.com
1. Pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin tersebut dibatalkan.
2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di pengadilan negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur
Bengkulu non aktif).
3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan. (perkembangan
selanjutnya tidak jelas)
4. Mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin.
5. Sebelumnya berdinas sebagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Ketua PN Jeneponto Sulawesi Selatan. Jabatan saat ini sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun profil Syafruddin tidak tercantum dalam website resmi ataupun profil hakim PN Jakarta Pusat.
sumber : okezone.com
Langganan:
Postingan (Atom)