TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) menyerahkan berkas perkara pemalsuan paspor Mafia Pajak Gayus Tambunan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang."Memang setelah jaksa membuat surat dakwaan dan itu sudah dianggap siap, selanjutnya kita limpahkan ke PN Tangerang," ujar Kepala Kejari Tangerang Chaerul Amir, kepada okezone, Rabu (18/5/2011).
Amir menjelaskan, semua surat dakwaan sudah siap dibacakan di muka pengadilan, dan akan diserahkan ke PN Tangerang, sekira pukul 12.00 WIB. "Surat dakwaan sudah siap, administrasi juga sudah siap. Tidak ada alasan untuk menunda dakwaan lagi," terangnya.
Setelah diserahkan, berkas Gayus akan diterima Panitera Pidana PN Tangerang. Selanjutnya, Panitera pengadilan akan membuatkan administrasi pidana untuk menunggu hakim yang menyidangkan.
"Kalau menurut pelimpahan perkara, seminggu sampai dua minggu kemudian sudah mendapatkan ketetapan sidang," bebernya.
Dalam surat dakwaannya, Amir mengaku akan menggabungkan dakwaan kumulatif, alternatif dan subsideritas. Dengan susunan dakwaan pertama, melanggar pasal 55 huruf c dan pasal 55 huruf a tentang keimigrasian, kedua pasal 263 ayat 1, dan pasal 266 ayat 2 KUHP primer. Ketiga, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP subsider, tentang menggunakan surat palsu.
"Ancaman hukuman masing-masing 5-7 tahun penjara," ungkapnya.
sumber : okezone.com