Anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Gorontalo, Briptu Norman Kamaru, terus kebanjiran undangan untuk hadir di berbagai acara televisi. Kali ini, ia bersama aktris cilik Cinta "Juga Kuya" menghibur ratusan anggota Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi, Boy Rafli Amar, mengatakan kedatangan Briptu Norman di lapangan Polda Metro Jaya untuk pengambilan gambar tayangan hiburan bersama Cinta Juga Kuya.
Anggota Brimob Polda Gorontalo itu, sempat menyanyikan lagu karya band Jikustik berjudul "Setia". Bahkan, Briptu Norman terlibat interaksi dengan Cinta Juga Kuya melalui tebak-tebakan.
Kegiatan itu, kata Boy Rafli, tentunya mengundang perhatian dari teman-teman satu profesi dengan Norman yang bertugas di Polda Metro Jaya. Bahkan, para Polisi Wanita (Polwan) tak segan-segan meminta foto bersama dengannya. Salah satunya, Aiptu Erika yang rela berdesak-desakan demi mendapatkan giliran berfoto dengan Norman.
"Saya ini penggemar Norman, apalagi kita satu profesi. Sosok Norman tentunya memberikan efek positif bagi polisi yang tidak hanya melayani masyarakat namun juga menghibur," ujar Erika sambil memperlihatkan foto bersama Norman di telepon selulernya.
Terkait dengan kegiatan Briptu Norman yang menghibur masyarakat, Boy mengatakan, aktvitas anggota Brimob Polda Gorontalo itu mendapatkan izin dari Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo. "Kegiatan Briptu Norman bagian dari tugas negara," ujarnya.
Ia menambahkan, Briptu Norman mendapatkan honor dari setiap kegiatan undangan hiburan tersebut.
Sebelumnya, nama Briptu Norman dikenal masyarakat setelah muncul dalam rekaman video klip bertajuk "Polisi Gorontalo Menggila" diunggah melalui fasilitas "Youtube", 29 Maret 2011.
Rekaman video itu, menayangkan Norman yang tampak berjoget dan membawakan lagu India saat berjaga di pos penjagaan.
sumber : vivanews.com
Latest Entries »
Kamis, 14 April 2011
Kemenkeu Terima 62 Laporan Rekening Mencurigakan
JAKARTA - Sejak 2007 sampai akhir Maret ini, Kementerian Keuangan telah mencatatkan 62 laporan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan saat ini sudah ditindaklanjuti di Inspektorat Jendral.
"Sampai Maret 2011 dari 2007, kita menerima 62 laporan dari PPATK. Kemudian seluruh laporan yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan telah ditindaklanjuti oleh Itjen," ujar Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati di Kementerian keuangan, Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (14/4/2011).
Adapun tindakan yang telah dilakukan, kata dia, adalah pengumpulan bahan dan keterangan, setelah itu dilakukan audit oleh Irjen Kemenkeu, selanjutanya Itjen akan melakukan investigasi pada ke 62 kasus tersebut. Dia menjelaskan jika dalam penyidikannya ditemukan adanya gratifikasi maka perkara tersebut akan diserahkan kepada KPK.
"Yang terbukti transaksi keuangannya tidak benar maka diberikan sanksi sampai dengan pemberhentian tidak hormat," paparnya. "Tapi kalau tidak ditemukan indikasi penyimpangan ya kita lepaskan dan juga kalau bukan pegawai Kemenkeu, kita lepaskan," tambahnya.
Dia juga menjelaskan saat ini sudah ada kerjasama dengan pihak kepolisian, dengan kata lain Kemenkeu selalu memberikan data yang diminta oleh kepolisian. "Seluruh prosesnya kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Bareskrim, karena ada koordinasi yang kita review setiap waktu. Semua proses harus satu pintu," jelas dia
sumber : okezone.com
Langganan:
Postingan (Atom)