JAKARTA - Kepulangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Tanah Air masih misteri. Elite Demokrat yang sebelumnya menjamin kepulangan anggota Komisi VII DPR ini juga tak bisa berbuat banyak.Lantas sejauh mana tanggung jawab Demokrat untuk menggiring kadernya ke lembaga penegak hukum? Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah mengatakan, KPK bisa saja memanggil politikus Demokrat yang mengetahui keberadaan Nazaruddin di Singapura.
"Panggil saja orang di Partai Demokrat yang tahu soal kepergian Nazaruddin itu KPK punya kewenangan," ujar Febri di kantornya, Jakarta, Minggu (12/6/2011).
Ada dua alasan KPK dalam hal ini memanggil dan meminta keterangan elite Demokrat. Pertama, Nazaruddin sebelum pergi sempat meminta izin kepada Partai Demokrat. Kedua, saat Nazaruddin berada di Singapura, tim internal partai ini juga sudah bertemu dan mengatakan Nazaruddin dalam keadaan sakit.
"Ini fakta hukum yang harus ditelusuri KPK jika Nazaruddin akhirnya tidak datang," tegasnya.
Kendati demikian, Febri enggan menebak-nebak kemungkinan adanya pihak tertentu yang sengaja menyetir kedatangan Nazaruddin ke Tanah Air. Namun, kata dia, hampir dipastikan ada pihak yang berkepentingan agar Nazarudin tidak terlalu banyak bicara di depan penegak hukum.
"Bila pihak terkait tidak ingin melaporkan keberadaan Nazaruddin dapat terkena pasal," ujarnya.
sumber : okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar