Latest Entries »

Jumat, 27 Mei 2011

Setoran Nazaruddin Rp13 M ke PD Langgar Hukum

JAKARTA - Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menilai sumbangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebesar Rp13 miliar ke partai melanggar hukum.

"Sumbangan Nazaruddin Rp13 miliar sudah melanggar hukum," ujar Sebastian dalam diskusi Polemik Trijaya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (28/5/2011). Menurut Sebastian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memproses asal aliran dana tersebut.

Dia juga mempertanyakan sumber aliran dana tersebut. "Apakah sumbangan itu sesuai ketentuan hukum atau tidak. Halal atau tidak, dan apakah sudah memenuhi kewajiban hukum membayar pajak tidak. Banyak hal yang harus digali," kata dia.

Apa yang dilakukan Nazaruddin, lanjut Sebastian, menggambarkan cara mencari dana partai politik di Indonesia yang tidak beres. Sebastian mencurigai maraknya korupsi di Indonesia yang tak terbongkar karena melibatkan institusi penting. "Jangan-jangan korupsi di Indonesia tidak bisa dibongkar karena melibatkan banyak institusi penting. KPK bisa tidak membongkar mafia politik yang ada di partai politik dan DPR?," tuturnya.


sumber : okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar